Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Angka kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Jabatan Fungsional Penilai Pajak, Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, Jabatan Fungsional Pelelang, Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak/Pemeriksa Pajak kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai/ Pemeriksa Bea dan Cukai Kategori Keterampilan, Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan, Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, dan Jabatan Fungsional Asisten Pembina Profesi Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan Menteri, ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction