Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Analis Anggaran Ahli Pertama; 2. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; 3. Penilai Pajak Ahli Pertama; 4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama; 5. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama; 6. Penilai Pemerintah Ahli Pertama; 7. Pelelang Ahli Pertama; 8. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Pertama; 9. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama; dan 10. Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Analis Anggaran Ahli Muda; 2. Pemeriksa Pajak Ahli Muda; 3. Penilai Pajak Ahli Muda; 4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda; 5. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; 6. Penilai Pemerintah Ahli Muda; 7. Pelelang Ahli Muda; 8. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda; 9. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda; dan 10. Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Analis Anggaran Ahli Madya; 2. Pemeriksa Pajak Ahli Madya; 3. Penilai Pajak Ahli Madya; 4. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; 5. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; 6. Penilai Pemerintah Ahli Madya; 7. Pelelang Ahli Madya; 8. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya; 9. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya; dan 10. Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya; d. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Analis Anggaran Ahli Utama; 2. Pemeriksa Pajak Ahli Utama; 3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama; 4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama; 5. Penilai Pemerintah Ahli Utama; 6. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Utama; 7. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama; dan 8. Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama; e. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; 2. Penyuluh Pajak Ahli Pertama; 3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama; 4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama; dan 5. Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama; f. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Pemeriksa Pajak Ahli Muda; 2. Penyuluh Pajak Ahli Muda; 3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda; 4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda; dan 5. Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda; g. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Pemeriksa Pajak Ahli Madya; 2. Penyuluh Pajak Ahli Madya; 3. Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Madya; 4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan 5. Analis Pengelola Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya; h. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Penilai Pajak Ahli Pertama; dan 2. Penilai Pemerintah Ahli Pertama; i. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Penilai Pajak Ahli Muda; dan 2. Penilai Pemerintah Ahli Muda; j. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Penilai Pajak Ahli Madya; dan 2. Penilai Pemerintah Ahli Madya; k. Jabatan Fungsional Penilai Ahli Utama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Utama; l. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil/Pemeriksa Pajak Terampil; dan 2. Asisten Pembina Profesi Keuangan Terampil; m. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir/Pemeriksa Pajak Mahir; dan 2. Asisten Pembina Profesi Keuangan Mahir; n. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia/Pemeriksa Pajak Penyelia; dan 2. Asisten Pembina Profesi Keuangan Penyelia; o. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil/Pemeriksa Pajak Terampil; 2. Asisten Penyuluh Pajak Terampil; 3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil/Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; 4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil; 5. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil; dan 6. Penata Laksana Barang Terampil; p. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir/Pemeriksa Pajak Mahir; 2. Asisten Penyuluh Pajak Mahir; 3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir/ Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; 4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir; 5. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir; dan 6. Penata Laksana Barang Mahir; q. Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional: 1. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia/Pemeriksa Pajak Penyelia; 2. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia; 3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia/ Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia; 4. Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia; 5. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia; dan 6. Penata Laksana Barang Penyelia; r. Jabatan Fungsional Penilai Terampil untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil; s. Jabatan Fungsional Penilai Mahir untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Mahir; dan t. Jabatan Fungsional Penilai Penyelia untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak Penyelia, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction