Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, dan Jabatan Fungsional Penilai di seluruh Instansi Pemerintah, serta Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai dan Jabatan Fungsional Pelelang di instansi pembina; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, dan Jabatan Fungsional Penilai setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction