Correct Article 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN NEGARA
Current Text
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. besaran anggaran yang dikelola;
b. target penerimaan;
c. luas wilayah pengawasan;
d. nilai aset yang dikelola;
e. kapasitas fiskal/anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah;
f. kapasitas pembiayaan dan risiko; dan/atau
g. indikator lain terkait pengelolaan Keuangan Negara yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara, Jabatan Fungsional Penilai, dan Jabatan Fungsional Pelelang tidak dapat dilakukan
sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Your Correction
