Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8. Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
9. Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
10. Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah serangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pengendalian serta peningkatan kepariwisataan dan ekonomi kreatif dalam rangka penciptaan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kuantitas dan kualitas sejalan dengan arah kebijakan pembangunan.
11. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
12. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
13. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
14. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
18. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dalam bentuk Angka Kredit Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
19. Standar Kompetensi Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
20. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dari seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
21. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan yang harus dicapai oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
22. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan yang harus dicapai minimal oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
23. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif baik perorangan atau kelompok dalam Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
24. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama, meliputi:
1. mengidentifikasi bahan penyusunan standar
destinasi Pariwisata berkelanjutan;
2. mengidentifikasi bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan;
3. mengidentifikasi bahan penyusunan rancangan kegiatan tanggap darurat Kepariwisataan;
4. mengkompilasi data terkait pelaksanaan tanggap darurat Kepariwisataan secara berkala;
5. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. mengidentifikasi bahan penyusunan usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7. mengidentifikasi data dan informasi industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
8. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9. mengidentifikasi jenis pekerjaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang akan dibuatkan standar kompetensi;
10. menyebarluaskan informasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
11. mengidentifikasi bahan pengembangan infrastruktur Pariwisata;
12. memelopori dan menyusun pemetaan kabupaten/kota kreatif;
13. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
14. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
15. mengidentifikasi bahan analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
16. mengidentifikasi bahan konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
17. mengidentifikasi bahan penyusunan strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
18. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
19. mengidentifikasi bahan kajian skema pendanaan pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
20. mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
21. mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
22. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
23. mengidentifikasi potensi komponen dan bahan rancangan pengembangan daya tarik wisata;
24. menyusun pemetaan jumlah wisatawan;
25. mengidentifikasi bahan penyusunan kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif;
26. menyusun pemetaan potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif;
27. mengidentifikasi bahan penyusunan pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;
28. mengkompilasi data terkait fasilitasi pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
29. melakukan pendampingan terkait permohonan pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
30. menyusun rancangan basis data pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
31. menyebarluaskan informasi pelindungan
produk Ekonomi Kreatif;
32. mengidentifikasi potensi produk dan daerah penerima fasilitas pendaftaran indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;
33. menyebarluaskan informasi produk indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;
34. melakukan pemetaan potensi ekonomi digital bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
35. mengidentifikasi bahan rancangan proyeksi tren transformasi digital para pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
36. menyusun konten digitalisasi atas objek wisata dan Ekonomi Kreatif; dan
37. melakukan pemetaan sharing economy Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
b. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata;
2. melakukan analisis bahan penyusunan standar Pariwisata berkelanjutan;
3. melakukan analisis bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan;
4. menyusun usulan rencana kerja bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
5. melakukan analisis bahan penyusunan usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. melaksanakan pembinaan perizinan berusaha sektor Pariwisata kepada pelaku usaha Pariwisata;
7. melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sektor Pariwisata yang telah ditetapkan;
8. melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9. menyusun profil industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. melakukan analisis profil industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkelanjutan;
11. menyusun standar kompetensi untuk jenis pekerjaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah diidentifikasi;
12. menyusun usulan rencana kerja bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13. melakukan telaah bahan pengembangan infrastruktur Pariwisata;
14. menyusun kriteria program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
15. menyusun bahan terkait seleksi penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
16. menyusun bahan verifikasi lapangan penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
17. menyusun telaah potensi Ekonomi Kreatif pada kabupaten/kota;
18. menyusun usulan rencana kerja bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
19. menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah /swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat kabupaten/kota;
20. menyusun usulan rencana kerja bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
21. melakukan analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
22. mengidentifikasi bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
23. melakukan kajian bahan konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
24. melakukan analisis bahan hasil identifikasi strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
25. menyusun usulan rencana kerja bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
26. memelopori dan menyusun kajian skema pendanaan yang sesuai bagi pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
27. menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
28. melakukan pendampingan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan;
29. menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
30. melakukan pendampingan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan berbasis syariah;
31. menyusun pemetaan komponen daya tarik wisata;
32. menyusun konsep surat tanggapan dan surat sanggahan terkait dengan fasilitasi pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
33. melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
34. menyusun dokumen deskripsi produk indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;
35. melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran produk indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;
36. mengidentifikasi bahan komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
37. menyusun pedoman rancangan basis data ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
38. melaksanakan pendampingan transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif; dan
39. melakukan pendampingan sharing economy Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya, meliputi:
1. merumuskan konsep standar Pariwisata berkelanjutan;
2. merumuskan rancangan tanggap darurat Kepariwisataan;
3. melakukan analisis dampak tanggap darurat Kepariwisataan;
4. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
5. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. menyusun usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7. menyusun usulan kriteria standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
8. melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi mandiri bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
11. menyusun usulan rencana kerja bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
12. mengevaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13. menyusun instrumen evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
14. menyusun laporan pemantauan dan evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
15. merumuskan usulan pengembangan infrastruktur Pariwisata;
16. menyusun bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
17. melakukan bimbingan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif;
18. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
19. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
20. menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah /swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat provinsi;
21. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
22. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
23. menyusun rekomendasi hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
24. melakukan analisis bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
25. mengembangkan kajian konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
26. mengembangkan konsep strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
27. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
28. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
29. menyusun usulan rekomendasi skema pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
30. menyusun usulan promosi potensi pendanaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
31. menyusun usulan promosi potensi pendanaan berbasis syariah bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
32. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
33. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
34. menyusun kajian rancangan pengembangan daya tarik wisata;
35. menyusun kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif;
36. menyusun kajian pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;
37. menyusun kajian komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
38. menyusun pedoman proses bisnis ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
39. menyusun pedoman pemetaan potensi pertumbuhan ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
40. menyusun pedoman penyiapan talenta dan penguatan Pariwisata dan subsektor Ekonomi Kreatif; dan
41. melakukan kajian proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
d. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama meliputi:
1. memvalidasi standar Pariwisata berkelanjutan;
2. memelopori dan mengembangkan konsep strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan;
3. memelopori dan menyusun skema pengembangan industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkelanjutan;
4. memelopori dan menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah /swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat nasional;
5. memelopori dan menyusun konsep kerja sama internasional dalam peningkatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. memelopori dan mengembangkan kajian strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7. merumuskan rancangan pengembangan daya tarik wisata wilayah tingkat provinsi dan nasional;
8. merumuskan pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;
9. memelopori dan menyusun rekomendasi komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
10. menyusun pedoman tata kelola ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
11. memelopori dan menyusun desain pengembangan digitalisasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama meliputi:
1. dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan standar destinasi Pariwisata berkelanjutan;
2. dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan;
3. dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan kegiatan tanggap darurat Kepariwisataan;
4. dokumen hasil kompilasi data terkait pelaksanaan tanggap darurat Kepariwisataan secara berkala;
5. laporan hasil penyebarluasan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7. dokumen hasil identifikasi data dan informasi industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
8. laporan hasil penyebarluasan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9. laporan hasil identifikasi jenis pekerjaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang akan dibuatkan standar kompetensi;
10. laporan hasil penyebarluasan informasi sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
11. dokumen hasil identifikasi bahan pengembangan infrastruktur Pariwisata;
12. dokumen pemetaan kabupaten/kota kreatif;
13. laporan penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
14. laporan penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
15. dokumen hasil identifikasi bahan analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
16. dokumen hasil identifikasi bahan konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
17. dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
18. laporan penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
19. dokumen hasil identifikasi bahan kajian skema pendanaan pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
20. dokumen hasil identifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
21. dokumen hasil identifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
22. laporan penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
23. dokumen hasil identifikasi potensi komponen dan bahan rancangan pengembangan daya tarik wisata;
24. laporan hasil pemetaan jumlah wisatawan;
25. dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif;
26. dokumen hasil pemetaan potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif;
27. dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;
28. dokumen hasil kompilasi data terkait fasilitasi pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
29. laporan hasil pendampingan terkait pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
30. dokumen hasil penyusunan rancangan basis data terkait pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
31. laporan hasil penyebarluasan informasi terkait pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
32. dokumen hasil identifikasi potensi produk dan daerah penerima fasilitas pendaftaran indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;
33. laporan hasil penyebarluasan informasi produk indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;
34. dokumen hasil pemetaan terkait potensi ekonomi digital bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
35. dokumen hasil identifikasi bahan rancangan proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
36. dokumen hasil penyusunan konten digitalisasi atas objek wisata dan Ekonomi Kreatif; dan
37. dokumen hasil pemetaan sharing economy Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
b. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata;
2. laporan hasil analisis bahan penyusunan standar Pariwisata berkelanjutan;
3. laporan hasil analisis bahan penyusunan destinasi Pariwisata berkelanjutan;
4. dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
5. laporan hasil analisis bahan penyusunan usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. laporan hasil pembinaan perizinan berusaha sektor Pariwisata;
7. laporan hasil pengawasan perizinan berusaha sektor Pariwisata yang telah ditetapkan;
8. laporan hasil pengawasan terhadap pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9. dokumen hasil penyusunan profil industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. laporan hasil analisis profil industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkelanjutan;
11. dokumen hasil penyusunan standar kompetensi jenis pekerjaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah diidentifikasi;
12. dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13. laporan hasil telaah bahan pengembangan infrastruktur Pariwisata;
14. dokumen hasil penyusunan kriteria program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
15. dokumen hasil penyusunan bahan terkait seleksi penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
16. dokumen hasil penyusunan bahan verifikasi lapangan penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
17. dokumen hasil penyusunan telaah potensi Ekonomi Kreatif pada kabupaten/kota;
18. dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
19. konsep naskah kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat kabupaten/kota;
20. dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja
bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
21. laporan hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
22. dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
23. laporan hasil kajian bahan konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
24. laporan analisis bahan hasil identifikasi strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
25. dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
26. laporan hasil penyusunan kajian skema pendanaan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
27. dokumen hasil penyusunan usulan kriteria fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
28. laporan hasil pendampingan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan;
29. dokumen hasil penyusunan usulan kriteria fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
30. laporan hasil pendampingan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan berbasis syariah;
31. dokumen hasil penyusunan pemetaan komponen daya tarik wisata;
32. dokumen hasil penyusunan konsep surat tanggapan dan surat sanggahan terkait dengan fasilitasi pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
33. laporan hasil pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
34. dokumen hasil penyusunan deskripsi produk indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;
35. laporan hasil pemantauan dan evaluasi fasilitasi
pendaftaran produk indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;
36. dokumen hasil identifikasi bahan komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
37. dokumen hasil penyusunan pedoman rancangan basis data ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
38. laporan hasil pendampingan transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
39. laporan hasil pendampingan sharing economy Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
c. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil rumusan konsep standar Pariwisata berkelanjutan;
2. dokumen hasil rumusan rancangan tanggap darurat Kepariwisataan;
3. laporan hasil analisis dampak tanggap darurat Kepariwisataan;
4. dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
5. laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. dokumen hasil penyusunan usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7. dokumen hasil penyusunan usulan kriteria standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
8. laporan hasil pengawasan terhadap lembaga sertifikasi mandiri bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9. dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
10. laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang
industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
11. dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
12. dokumen hasil evaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13. dokumen hasil penyusunan instrumen evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
14. laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
15. dokumen hasil rumusan usulan pengembangan infrastruktur Pariwisata;
16. dokumen hasil penyusunan bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;
17. laporan hasil bimbingan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif;
18. dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
19. laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
20. draf naskah kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat provinsi;
21. dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
22. laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
23. dokumen hasil penyusunan rekomendasi hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
24. laporan hasil analisis bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
25. kerangka hasil pengembangan kajian konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
26. dokumen hasil pengembangan konsep strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
27. dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
28. laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
29. formulasi hasil penyusunan skema pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
30. laporan hasil penyusunan usulan promosi potensi pendanaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
31. dokumen hasil penyusunan usulan promosi potensi pendanaan berbasis syariah bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
32. dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
33. laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
34. laporan hasil penyusunan kajian rancangan pengembangan daya tarik wisata;
35. laporan hasil penyusunan kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif;
36. laporan hasil penyusunan kajian pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;
37. dokumen hasil penyusunan kajian komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
38. dokumen hasil penyusunan pedoman proses bisnis ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
39. dokumen hasil penyusunan pedoman pemetaan
potensi pertumbuhan ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
40. dokumen hasil penyusunan pedoman penyiapan talenta dan penguatan Pariwisata dan subsektor Ekonomi Kreatif; dan
41. laporan hasil kajian proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
d. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen hasil validasi standar Pariwisata berkelanjutan;
2. dokumen hasil pengembangan konsep strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan;
3. dokumen skema pengembangan industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkelanjutan;
4. draf naskah kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat nasional;
5. draf naskah kerja sama internasional dalam peningkatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. dokumen hasil pengembangan kajian strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
7. dokumen hasil perumusan rancangan pengembangan daya tarik wisata wilayah tingkat provinsi dan nasional;
8. dokumen perumusan pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;
9. dokumen hasil penyusunan komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;
10. dokumen hasil penyusunan pedoman tata kelola ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
11. dokumen hasil penyusunan desain pengembangan
digitalisasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pariwisata, teknik industri, animasi, seni, ekonomi, manajemen, kewirausahaan, komunikasi, sejarah, sosial, hukum, arsitektur, desain, dan perencanaan wilayah dan kota atau bidang lainnya yang relevan dengan tugas jabatan sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
e. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli
Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.