Correct Article 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Muda;
dan
c. Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
