Correct Article 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KERJA SAMA
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Kerja Sama Ahli Pertama;
b. Analis Kerja Sama Ahli Muda;
c. Analis Kerja Sama Ahli Madya; dan
d. Analis Kerja Sama Ahli Utama.
Your Correction
