Article I
Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 455) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: