SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh sekretaris kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama;
b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum;
c. Biro Data dan Teknologi Informasi;
d. Biro Komunikasi dan Informasi Publik; dan
e. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, dan pelaksanaan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kinerja, dan anggaran di lingkungan Kementerian;
b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian, serta penyiapan bahan pimpinan;
c. pelaksanaan koordinasi reformasi birokrasi internal;
d. pemberian dukungan pengelolaan inisiatif strategis; dan
e. perencanaan, koordinasi, dan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri.
Susunan organisasi Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Sinkronisasi dan Pemantauan Kinerja; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Sinkronisasi dan Pemantauan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan kinerja dan anggaran, serta penyiapan bahan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Sinkronisasi dan Pemantauan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program, kinerja, dan anggaran di lingkungan Kementerian;
b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian;
c. koordinasi pengukuran dan pemberian rekomendasi penetapan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengumpulan, pengolahan, penelaahan data dan informasi, dan koordinasi penyiapan bahan pimpinan;
e. penyiapan pemberian dukungan pengelolaan inisiatif strategis; dan
f. pengolahan, penelaahan, dan koordinasi hasil sidang pimpinan.
Bagian Sinkronisasi dan Pemantauan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Anggaran;
b. Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Anggaran mempunyai tugas menyusun, menyerasikan, mengintegrasikan, melaporkan, dan mengelola data kinerja dan anggaran, serta memberikan rekomendasi pelaksanaan kinerja dan anggaran.
(2) Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan mempunyai tugas mengumpulkan, menyiapkan, dan mengelola bahan pimpinan, inisiatif strategis, dan hasil sidang pimpinan.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengelolaan sumber daya manusia;
b. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana; dan
c. penyiapan perencanaan, penyusunan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, serta pelaksanaan advokasi hukum.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan teknologi informasi serta penerapan transformasi digital Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan analisis, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi tata kelola arsitektur, data, teknologi informasi, dan transformasi digital di lingkungan Kementerian;
b. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, analisis, desain, pembangunan, pengembangan, pengujian, penerapan, dan pemeliharaan aplikasi dan sistem informasi di lingkungan Kementerian;
c. perencanaan, analisis, desain, pembangunan, pengujian, penerapan, pengawasan, dan pemeliharaan infrastruktur dan teknologi digital Kementerian; dan
d. perencanaan, pengujian, pengawasan, penerapan, dan kelaikan keamanan data dan teknologi informasi, dan transformasi digital di lingkungan Kementerian.
Susunan organisasi Biro Data dan Teknologi Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan komunikasi dan informasi publik dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan komunikasi publik, pelayanan informasi, dan dokumentasi;
b. pengelolaan pengaduan internal;
c. pembinaan dan pengelolaan kearsipan; dan
d. pengelolaan perpustakaan.
Susunan Organisasi Biro Komunikasi dan Informasi Publik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggan, dan layanan pimpinan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa, serta urusan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Umum dan Keuangan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan;
b. pengelolaan persuratan;
c. pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa;
d. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan;
e. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan; dan
f. pengelolaan urusan keuangan.
Susunan organisasi Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan;
b. Bagian Keuangan dan Penatausahaan Barang Milik Negara;
c. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.