Correct Article 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Untuk mengikuti Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, Pejabat Fungsional harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan jenjang JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Your Correction
