Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan Perpindahan Vertikal melalui kenaikan jenjang JF. (2) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JF tertentu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pada JF tersebut. (4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.
Your Correction