Correct Article 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b merupakan Perpindahan Vertikal melalui kenaikan jenjang JF.
(2) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), JF tertentu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pada JF tersebut.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.
Your Correction
