Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpindahan antar kelompok JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan antar JF. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. (3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.
Your Correction