Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 27
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a sesuai dengan pangkat yang dimilikinya.
Your Correction
Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a sesuai dengan pangkat yang dimilikinya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion