Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Promosi dalam JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari JF; dan b. kenaikan jenjang JF.
Your Correction