Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir.
(2) Dalam hal hasil Evaluasi Kinerja Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan.
(3) Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF yang akan diduduki.
Your Correction
