Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan Perpindahan Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui: a. perpindahan antar kelompok JF; dan b. perpindahan antar Jabatan.
Your Correction