Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi.
Your Correction