Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi. (2) Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional. (3) Selain dukungan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), instansi pembina melaksanakan pembinaan JF lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Untuk pembinaan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3), instansi pembina berkoordinasi dengan organisasi profesi. (5) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction