Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap jenjang JF memiliki standar kompetensi yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Penyusunan standar kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction