Correct Article 39
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
(3) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjang JF.
(4) Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan pangkat JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Your Correction
