Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian angka kredit penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (4) diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Your Correction
