Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat MENETAPKAN JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.
Your Correction
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat MENETAPKAN JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion