Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Penetapan JF dalam suatu Unit Organisasi Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara tugas dan fungsi Unit Organisasi dengan tugas JF.
(2) Penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengusulan JF baru; dan/atau
b. perubahan JF yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
