Correct Article 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
Tingkat pengetahuan dan keahlian/keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
