Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kategori JF terdiri atas: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. (2) JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. (3) JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Your Correction