Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan untuk evaluasi kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 155) yang ditetapkan untuk periode kinerja mulai 1 Januari 2023.
Your Correction