Correct Article 55
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan pada Instansi Pemerintah tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April dan Oktober 2023 dapat dipertimbangkan untuk diberikan:
a. kenaikan pangkat reguler satu kali pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya; atau
b. kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional tidak mendapatkan kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila telah memperoleh Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Penilaian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sejak dilantik dalam JF.
Your Correction
