Correct Article 49
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL
Current Text
(1) Dalam hal hasil pengawasan pelaksanaan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Menteri berwenang mempertimbangkan untuk mencabut penetapan JF.
(2) Pejabat Fungsional yang pada saat penetapan JF dicabut masih menduduki JF, dapat dialihkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi jabatan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
