Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil pengawasan pelaksanaan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Menteri berwenang mempertimbangkan untuk mencabut penetapan JF. (2) Pejabat Fungsional yang pada saat penetapan JF dicabut masih menduduki JF, dapat dialihkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi jabatan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction