Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1223), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: