Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah

PERMEN Nomor 1 Tahun 2016

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.