Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jabatan fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Penyelidik Bumi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan kebumian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Penyelidikan kebumian adalah suatu kegiatan atau usaha yang dilakukan dengan memakai metode baku untuk mendapatkan data informasi melalui proses perencanaan, persiapan, penyelidikan, pengujian laboratorium dan pengolahan hasil penyelidikan, pembuatan peta, laporan penyelidikan, dan menyebarluaskan hasil penyelidikan kebumian, serta mengembangkan metode dan teknologi penyelidikan kebumian.
4. Angka kredit adalah satuan nilai dari butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional Penyelidik Bumi dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan.
5. Tim penilai angka kredit jabatan fungsional Penyelidik Bumi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyelidik Bumi.
6. Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian, penyelidikan, dan penelitian terkait dengan penyelidikan kebumian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, metodologi, sintesis, deskripsi, analisis dan evaluasi, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
7. Tanda jasa/penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Organisasi profesi adalah organisasi profesi Penyelidik Bumi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang kebumian dan etika profesi Penyelidik Bumi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Kompetensi adalah kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan penyelidikan kebumian yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
(1) Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 2 (dua) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penyelidik Bumi Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penyelidik Bumi Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, angka kredit kumulatif disyaratkan harus terdapat 4 (empat) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(3) Penyelidik Bumi Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(4) Penyelidik Bumi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 8 (delapan) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(5) Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(6) Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(7) Penyelidik Bumi Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penyelidik Bumi Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 14 (empat belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(8) Penyelidik Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama, golongan ruang IV/e, angka kredit kumulatif yang disyaratkan harus terdapat 16 (enam belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(1) Penyelidik Bumi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dan ayat (2), diangkat kembali dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
(2) Penyelidik Bumi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah.
(3) Penyelidik Bumi Pertama dan Penyelidik Bumi Muda yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Penyelidik Bumi Madya dan Penyelidik Bumi Utama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi apabila berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun.
(5) Penyelidik Bumi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi apabila telah selesai cuti di luar tanggungan negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Penyelidik Bumi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi apabila telah selesai menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(7) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan angka kredit dari tugas pokok yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(8) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b dan huruf d dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan ditambah angka kredit dari pengembangan profesi apabila ada, yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(9) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dan huruf c menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.