Article 1
Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam lampiran ini merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.