Correct Article 41
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
Ketentuan mengenai:
a. tata kelola Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. standar Penghasilan dan kenaikan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
c. cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
d. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
e. kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. penghentian kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); dan
g. Pegawai Setempat dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, berlaku secara mutatis mutandis bagi Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan.
Your Correction
