Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan berhak mendapatkan: a. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20; b. jaminan kesehatan sebesar 5% (lima persen) dari Penghasilan per bulan; c. penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan d. kompensasi khusus sebesar maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dari Penghasilan per bulan. (2) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan karena sifat pekerjaannya tidak diberikan kompensasi atas tugas kedinasan di luar jam kerja. (3) Dalam hal Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan meninggal dunia, biaya pemulangan jenazah yang bersangkutan dapat dibebankan pada anggaran Kementerian.
Your Correction