Correct Article 39
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
(1) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan wajib menyertai Unsur Pimpinan yang bersangkutan kembali ke INDONESIA setelah berakhirnya masa tugas unsur pimpinan di Perwakilan.
(2) Unsur Pimpinan wajib melaporkan keikutsertaan Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan bawaannya pulang ke INDONESIA dengan mengembalikan paspor dinas Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan dimaksud kepada Kementerian.
Your Correction
