Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepindahan ke dan dari Perwakilan, Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan berhak menerima: a. biaya perjalanan ke dan dari Perwakilan ditanggung oleh Kementerian untuk 1 (satu) kali keberangkatan dan 1 (satu) kali kepulangan setelah menyelesaikan kontrak kerja secara penuh; b. uang pakaian sebesar 50% (lima puluh persen) dari hak yang diterima pejabat diplomatik dengan gelar Atase; dan c. biaya dan kubikase barang pindahan sebesar masing- masing 5 (lima) meter kubik untuk 1 (satu) kali keberangkatan dan 1 (satu) kali kepulangan setelah menyelesaikan kontrak kerja secara penuh.
Your Correction