Correct Article 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
(1) Pemberhentian Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilakukan melalui:
a. pengakhiran ; atau
b. penghentian, kontrak kerja.
(2) Pengakhiran kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila jangka waktu kontrak kerja telah selesai dan tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja.
(3) Penghentian kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila kontrak kerja dihentikan sebelum jangka waktu kontrak kerja selesai dengan alasan:
a. Pegawai Setempat meninggal dunia;
b. Pegawai Setempat tidak bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut karena:
1. gangguan kesehatan fisik dan/atau mental yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
atau
2. sedang menjalani masa pemberhentian sementara karena berada dalam tahanan akibat menjalani proses hukum.
c. Pegawai Setempat mengundurkan diri berdasarkan alasan pribadi, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Kepala Perwakilan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebelumnya;
d. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Setempat tidak memenuhi kebutuhan Perwakilan berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
e. Pegawai Setempat dikenai sanksi berat;
f. terjadi keadaan kahar sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja; dan/atau
g. terdapat perubahan kebijakan nasional yang berdampak pada:
1. pengurangan personil;
2. pengurangan anggaran;
3. perubahan organisasi; dan/atau
4. penutupan Perwakilan baik sementara atau permanen.
Your Correction
