Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dilakukan oleh: a. Tim Kepegawaian untuk sanksi ringan dan sedang; dan b. Kepala Perwakilan atau Kuasa Usaha Sementara/Pejabat Sementara untuk sanksi berat. (2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. atasan langsung wajib melaporkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Setempat secara tertulis kepada Tim Kepegawaian; b. Tim Kepegawaian melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima dari atasan langsung; c. Pegawai Setempat yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin wajib dimintai keterangan dan berhak memberikan pembelaan dalam rapat Tim Kepegawaian; d. Tim Kepegawaian wajib melakukan permintaan keterangan dan membuat berita acara pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Setempat; e. penjatuhan sanksi wajib dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan; f. penjatuhan sanksi ringan atau sedang wajib diberitahukan oleh Tim Kepegawaian kepada Pegawai Setempat secara tertulis, termasuk alasan penjatuhan sanksi kepada Pegawai Setempat yang bersangkutan; g. penjatuhan sanksi berat wajib memperhatikan rekomendasi Tim Kepegawaian dan baru dapat dijatuhkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian; h. penjatuhan sanksi berat wajib diberitahukan oleh Tim Kepegawaian kepada Pegawai Setempat yang dijatuhi sanksi, termasuk alasan penjatuhan sanksi kepada Pegawai Setempat yang bersangkutan; dan i. Perwakilan menyampaikan laporan pelanggaran disiplin dan penjatuhan sanksi kepada Kementerian melalui berita resmi. (3) Dalam hal Pegawai Setempat melakukan pelanggaran disiplin berupa pencemaran nama baik negara dan/atau pemerintah Republik INDONESIA, Kepala Perwakilan atau Kuasa Usaha Sementara/Pejabat Sementara dapat langsung menjatuhkan sanksi berat dan menyampaikan kepada Kementerian melalui berita resmi.
Your Correction