Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dapat diberlakukan berjenjang atau tidak berjenjang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dari Pegawai Setempat.
Your Correction