Correct Article 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dapat diberlakukan berjenjang atau tidak berjenjang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dari Pegawai Setempat.
Your Correction
