Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c berupa penghentian kontrak kerja. (2) Sanksi berat sebagaimana dimaksud ayat (1) dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang: a. ditahan oleh pihak yang berwajib selama lebih dari 3 (tiga) bulan atas dugaan tindak pidana; b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; c. terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan/atau obat-obatan terlarang; d. dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam kontrak kerja; e. telah mendapatkan sanksi sedang dan tidak menunjukan perubahan perilaku dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan; f. kembali melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi sedang setelah Pegawai Setempat dijatuhi sanksi sedang; g. membocorkan rahasia negara kepada pihak lain; atau; h. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai korupsi dan/atau gratifikasi.
Your Correction