Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b berupa penurunan Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang: a. mendapatkan sanksi ringan berupa surat peringatan 2 (dua); b. melakukan pelanggaran kembali atas kewajiban Pegawai Setempat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah surat peringatan 2 (dua) diterbitkan; atau c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai gratifikasi.
Your Correction