Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d merupakan pelaksanaan komitmen Pegawai Setempat untuk menaati kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan kontrak kerja serta menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di INDONESIA dan Negara Penerima. (2) Penerapan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Setempat. (3) Pegawai Setempat yang melakukan pelanggaran terhadap penerapan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi sanksi. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. sanksi ringan; b. sanksi sedang; dan/atau c. sanksi berat.
Your Correction