Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan Perwakilan tujuan dan adanya pembatasan izin tinggal di Negara Penerima, pengadaan Pegawai Setempat dilakukan antarPerwakilan. (2) Pengadaan Pegawai Setempat antarPerwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. Pegawai Setempat yang akan habis izin tinggal/izin bekerjanya dan tidak dapat diperbaharui kembali sesuai ketentuan di Negara Penerima Perwakilan asal; b. Pegawai Setempat telah menyelesaikan masa kontrak dengan penilaian minimal baik pada 2 (dua) periode terakhir evaluasi kinerja; dan c. rekomendasi dari Kepala Perwakilan asal.
Your Correction