Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
(1) Pengadaan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kebutuhan di Perwakilan.
(2) Pengadaan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses seleksi yang diselenggarakan:
a. secara terpusat oleh Kementerian melalui unit organisasi yang menyelenggarakan tugas di bidang
sumber daya manusia; atau
b. secara mandiri oleh Perwakilan melalui Tim Kepegawaian.
(3) Untuk menjadi Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA untuk seleksi terpusat;
b. warga negara INDONESIA dan warga negara Asing yang memiliki izin tinggal dan/atau izin bekerja di Negara Penerima untuk seleksi mandiri;
c. berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun pada saat melamar;
d. memiliki ijazah pendidikan:
1. paling rendah sarjana atau sederajat untuk kategori unsur klerikal; dan
2. paling rendah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat untuk kategori unsur nonklerikal;
e. memiliki keahlian dan keterampilan atas bidang tugas yang diperlukan;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana di wilayah negara manapun; dan
h. lulus seleksi.
Your Correction
