Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian dan Perwakilan melaksanakan tata kelola Pegawai Setempat. (2) Tata kelola Pegawai Setempat dilakukan melalui: a. pengadaan Pegawai Setempat; b. pembinaan Pegawai Setempat; c. evaluasi kinerja Pegawai Setempat; dan/atau d. penerapan disiplin dan sanksi.
Your Correction