Correct Article 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Current Text
(1) Pegawai Setempat berdasarkan fungsi tugas terdiri atas:
a. unsur klerikal; dan
b. unsur nonklerikal.
(2) Unsur klerikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pekerjaan kantor atau administrasi.
(3) Unsur nonklerikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan tugas yang lebih teknis, praktis, atau lapangan, dan tidak terkait langsung dengan pekerjaan kantor atau administrasi.
Your Correction
