Correct Article 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Current Text
(1) Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler dapat membatalkan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan atau patut diduga akan membahayakan bagi keamanan dan ketertiban umum; atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler menyampaikan pembatalan Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Orang Asing melalui Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional.
(3) Pembatalan Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan keterangan batal pada lembar Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas dan/atau dicatat dalam basis data Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
(4) Dalam hal pembatalan dilakukan oleh pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler, pembatalan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas dilaporkan kepada Menteri dan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Your Correction
