Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berakhir dengan alasan: a. masa penugasan pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas di INDONESIA berakhir melalui pemberitahuan resmi dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional; b. pembatalan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler; c. deportasi; d. persona non grata; atau e. pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas meninggal dunia. (2) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal bagi anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berakhir mengikuti pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berakhir, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas harus segera meninggalkan Wilayah INDONESIA.
Your Correction