Correct Article 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Current Text
Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan berakhir dengan alasan:
a. pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas meninggalkan Wilayah INDONESIA;
b. masa berlaku Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas telah habis;
c. pembatalan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler;
d. deportasi; atau
e. pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas meninggal dunia.
Your Correction
