Correct Article 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Current Text
Tata cara permohonan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
Your Correction
